Kamis, 28 Januari 2016

Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup

Mudah-mudahan yang di foto bukan yaa. 
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246).

Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima.
shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap

Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt. (sumber: eramuslim.com/kabarnetizen).

Rabu, 27 Januari 2016

3 SD di Nguntoronadi Disatroni Maling

ilustrasi by sindonews.com
Nguntoronadi, Setidaknya dalam kurun waktu dua puluh hari terakhir terjadi aksi pencurian di tiga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. 
Kawanan maling itu menyasar 
SDN Pujiharjo I ,
SDN Bakalan dan 
SDN Bumiharjo II



Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Diduga kuat, kawanan pencoleng tersebut kerap beraksi di wilayah Wonogiri.

“Kalau disekolah saya kejadiannya pada 4 Agustus 2015 lalu dan sudah saya laporkan ke Disdik kemudian saya teruskan ke Mapolsek Nguntoronadi,” ungkap Kepala SDN Pujiharjo I, Widodo, Senin (31/8).
Menurutnya, kawanan maling tersebut berhasil menggondol piranti eletronik berupa 1 laptop, 2 LCD, 1 kamera digital, 1 CPU dan 1 monitor keluaran terbaru serta satu buah taplak meja.
“Kerugian jika ditotal hampir mencapai Rp 21 juta,” terangnya.
Diduga peristiwa itu terjadi pada di nihari. SDN Pujiharjo I berada dekat pemukiman yakni di Dusun Ngasinan, Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi.
“Kali pertama yang mengetahui kejadian salah satu guru kelas yang kebetulan suaminya juga komite SDN Pujiharjo I juga,” jelasnya.
Selang waktu seminggu kemudian, SDN Bakalan pun digerayangi maling. Kemudian SDN Bumiharjo II pun jadi korban pencurian. Namun Widodo tidak tahu secara pasti kerugian yang diderita kedua SD itu. Hanya saja, barang-barang yang diembat kawanan maling itu hampir sama yakni piranti elektronik.
“Katanya SDN Bumiharjo II kerugiannya hampir Rp 9 juta. Kasus ini sudah ditangani polisi,” tandasnya.

Minggu, 24 Januari 2016

Heboh Jajanan Anak Mirip Alat Kontrasepsi Beredar di Bekasi


BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menemukan mainan anak menyerupai sebuah alat kontrasepsi di sekitar sekolah bilangan Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kabar ini juga dikuatkan oleh postingan yang cukup menggegerkan media sosial dua hari terakhir. Akun Karmilia Ayu mengunggah gambar mainan beserta alat yang menyerupai kontrasepsi.
Dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (22/1/2016), awalnya, pihak YKBH mendapat laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi, yang mendapat aduan dari masyarakat soal jajanan tersebut. Jajanan tersebut dikemas dalam kardus kotak ukuran sedang bermerek “Kotak Kado”, bertuliskan “Boom Seru” dan bergambar kartun anak-anak.
“Kami temukan pada akhir Desember lalu di sebuah warung yang menjual jajanan anak sekolah,” kata Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada BP3KB Kota Bekasi, Haryekti Rina Hurindari.
Dia mengatakan, penemuan itu bermula ketika dirinya sedang berada di sekitar sekolah dasar di Pekayon. Saat itu, Rina melihat sejumlah pelajar SD sedang bermain mainan tersebut dengan cara ditiup layaknya sebuah balon.
“Tapi bentuknya aneh, mereka main sambil tertawa-tawa,” katanya.
Merasa penasaran, dia mendekatinya dan melihat langsung bahwa mainan tersebut menyerupai alat kontrasepsi. Karena itu, Rina lalu meminta agar anak-anak tersebut mengantarkan ke penjualnya.
“Ada 13 kotak yang berisi mainan menyerupai alat kontrasepsi,” kata Rina.
Rina menganggap bahwa mainan tersebut tak layak jual. Karena itu, pihaknya melaporkannya ke Polsek Bekasi Selatan dengan harapan agar kasus tersebut diselidiki. Polisi kata dia, langsung bergerak cepat dan mengecek ke pedagang dan distributornya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Dimas mengatakan, pihaknya sudah mengecek mainan tersebut. Hasilnya, mainan tersebut berupa balon biasa namun bentuknya berbeda.

sumber: http://www.solopos.com/2016/01/23/kontroversi-jajanan-anak-sd-heboh-mainan-anak-mirip-alat-kontrasepsi-beredar-di-bekasi-683786

Final Piala Jenderal Sudirman, Hasil Akhir Mitra Kukar VS Semen Padang dengan skor 2-1

Beritainstan, Final Piala Jenderal Sudirman, Hasil Akhir Mitra Kukar VS Semen Padang dengan skor 2-1. Hasil Final Piala Jenderal Sudirman antara Semen Padang vs Mitra Kukar akhirnya berkesudahan dengan skor 1-2. Maka Mitra Kukar memastikan diri sebagai Juara Piala Jenderal Sudirman.
Di awal babak pertama Semen Padang yang haus akan gelar langsung mencoba melakukan tekanan ke gawang Mitra Kukar. Peluang pertama tercipta ketika tendangan dari M Nur Iskandar masih melebar tipis dari tiang gawang.
Lapangan yang diguyur hujan membuat aliran bola dari kaki ke kaki tidak berjalan dengan lancar. Maka opsi umpan lambung menjadi andalan kedua tim.
Semen Padang lebih dominan dalam mendapatkan peluang. Walaupun peluang yang mereka ciptakan belum ada satupun yang dapat membahayakan gawang Mitra Kukar yang dijagaoleh Sahar Ginanjar.
Menit ke 29 Semen Padang mendapatkan peluang emas untuk bisa membobol gawang lewat kaki Vendry Mofu. Menerima umpan dari M Nur Iskandar Vendry mofu gagal melakukan tendangan yang baik karena lebih dahulu terpeleset lapangan yang licin. Hingga water break babak pertama skor masih sama kuat 0-0.
Setelah water break intruksi yang diberikan oleh Nilmaizar langsung diterapkan oleh para pemain Semen Padang. Di menit ke 32 Tim Kabau Sirah berhasil unggul lewat gol yang diciptakan oleh Adi Nugroho. Menerima umpan matang dari Irsyad Maulana, Adi Nugroho yang berdisi bebas berhasil membobol gawang Sahar Ginanjar dengan heading mautnya. Semen Padang unggul 1-0.
Di sisa pertandingan babak pertama Mitra Kukar yang tertinggal satu gol tak bisa berbuat banyak. Malahan Semen Padang masih tetap mendominasi jalanya pertandingan. Hingga babak pertama berakhir skor masih 1-0 untk keunggulan Semen Padang.
Di awal babak kedua menginta Mitra Kukar sementara tertinggal, mereka langsung mencerca pertahanan Semen Padang. Namun belum bisa membuahkan hasil yang signifikan.
Tekanan bertubi tubi dari Mitra Kukar membuat para pemain Semen Padang harus bekerja keras. Efeknya salah satu pemain kunci mereka yaitu Yu Hyun Koo harus keluar dari pertandingan karena menerima kartu kuning kedua. Tekel keras Yu Hyun Koo terhadap Patrick dos Santos membuat wasit Thoriq M Alkatiri mengusir salah pemain Senior Semen Padang ini.
Unggul jumlah pemain membuat Mitra Kukar lebih leluasa dalam melakukan serangan. Namun apa yang terjadi? Malahan Semen Padang bisa mengimbangi permainan dari Mitra Kukar.
Setelah water break babak kedua Mitra Kukar akhirnya sukses menyamakan skor lewat gol yang dibuat oleh Michael Orah. Tendangan bebas pemain yang baru masuk ini tak bisa diantisipasi dengan baik oleh Jandia Eka Putra. Skor kembali imbang menjadi 1-1.

Baca juga Jajanan anak mirip kondom