Jumat, 25 November 2016

Beasiswa dari Pemda Wonogiri bukan untuk Mahasiswa Bidikmisi?

Apakah Bidikmisi Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa ?
Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Walaupun demikian, syarat prestasi pada bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Saya penerima Bidikmisi, apakah boleh mendaftar beasiswa selain Bidikmisi?
Asalkan sumber dananya berbeda dengan Bidikmisi (APBN) tidak masalah, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain Bidikmisi.



Di atas adalah potongan pertanyaan yang saya ambil di web.bidikmisi sebagai pedoman saya dalam menulis pertanyaan seputar beasiswa penghargaan.
(26/11) Ternyata program penghargaan untuk mahasiswa berprestasi di kabupaten Wonogiri tidak dapat diikuti oleh mahasiswa yang sudah mendapatkan atau mengikuti program Bidikmisi, ini berbeda sekali dengan yang disampaikan salah satu petugas yang berada di dikti Wonogiri, kalau yang dutamakan adalah peserta Bidikmisi.
Larangan ini dikeluarkan oleh pihak kampus UNS solo, kalau sebelumnya ada beberapa fakultas yang sudah mengeluarkan surat keterangan mahasiswa aktif guna untuk mendaftarkan program penghargaan dari kabupaten Wonogiri ini, tetapi hari Jum'at kemarin (25/11) salah satu mahasiswa dari FKIP ditolak dalam mengajukan surat keterangan mahasiswa aktif dan akan dicabut kepesertaan Bidikmisinya.
Yang menjadi pertanyaan saya apakah sumber dana dari program Bidikmisi sama dengan sumber dana dari kabupaten Wonogiri tersebut. Kalau beda mengapa harus ada larangan dari kampus untuk mengukuti program penghargaan dari pemerintah daerah tersebut.
Larangan yang disampaikan pihak fakultas tersebut juga sebagai ancaman kalau akan dilaporkan ke pusat, imbuhnya.
Mohon kita sebagai masyarakat kecil diberikan info yang benar dan menurut peraturan yang ada jangan karena kecemburuan sosial atau alasan yang pribadi lalu membuat aturan sendiri sehingga kita merasa dipersulit atau dihalangi.
Sebagai info saja kalau program penghargaan mahasiswa berprestasi kabupaten Wonogiri ini, penyerahan berkas terakhir pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, sekarang sudah hari Sabtu, jadi hari kerja tinggal 3 hari lagi.

Selasa, 22 November 2016

PERTANYAAN UMUM SEPUTAR BIDIKMISI

Apa saja syarat pendaftaran bidikmisi 2016 ?

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2016;
  2. Lulusan tahun 2015 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
    a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
    b. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) maksimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 setiap bulannya.
  5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
  6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi obyektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
    a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
        1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
        2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
        3) Seleksi Mandiri PTN
    b. Politeknik, UT, dan ISI
    c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk



Apakah Bidikmisi Gratis ?

Bidikmisi memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut Pendaftaran Bidikmisi tidak dikenakan biaya Bidikmisi membebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lokal(mandiri) pada salah 1 PT Jaminan biaya hidup sementara dan transportasi dari daerah asal (khusus untuk yang direkrut sebelum menjadi mahasiswa) Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi Subsidi biaya hidup sesedikitnya Rp600.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima Bidikmisi diluar ketentuan tersebut bisa melapor ke bidikmisi@dikti.go.id


Apakah Bidikmisi Itu ? Kenapa bukan disebut Beasiswa ?

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan, berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi, bidikmisi berfokus kepada yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada bidikmisi ditujukan untuk menjamin bahwa penerima bidikmisi terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Saya penerima Bidikmisi, apakah boleh mendaftar beasiswa selain Bidikmisi?

Asalkan sumber dananya berbeda dengan Bidikmisi (APBN) tidak masalah, kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain Bidikmisi.



Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar ?

Bidikmisi dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau setahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS dibawah Kemdikbud (Kemristekdikti) telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing masing.


Apakah Pendaftar Bidikmisi wajib memiliki KIP / KPS / BSM ?

Pendaftar Bidikmisi diharapkan memiliki KIP / KPS / BSM , namun jika tidak maka bisa menyertakan surat keterangan tidak mampu atau surat lainnya yang membuktikan ketidakmampuan untuk memudahkan verifikasi nantinya.



Apakah Wajib Direkomendasikan Sekolah?

Rekomendasi sekolah wajib diberikan pada pendaftar bidikmisi untuk menjamin pendaftar 
  • Tidak mampu secara ekonomi
  • Berpotensi akademik baik
Dalam kasus luar biasa, seperti sekolah sudah tidak menyelenggarakan pendidikan, sekolah ada pada daerah bencana dan hal lainnya yang dianggap mendesak dan luar biasa pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@dikti.go.id untuk diberikan solusi.
Sekolah yang menolak merekomendasikan karena alasan apapun untuk calon pendaftar (baik yang akan lulus / alumni) yang memenuhi persyaratan dapat dilaporkan ke panitia ke bidikmisi@dikti.go.id untuk dikoordinasikan.



Bagaimana Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup Bidikmisi ?




1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar penerima bidikmisi untuk 1 semester / 1 tahun kedepan disertai data pendukung teknis (pelaporan IPK dan atau sofkopi elektronik data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2. Direktorat Belmawa melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap) 
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Direktorat belmawa (Ijin kementerian keuangan)
4. Direktorat Belmawa memerintahkan Bank Mandiri melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
5. Bank Mandiri melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.


Kapan dana Bidikmisi cair ?


Mulai bulan maret 2014 sistem pencairan telah disempurnakan yaitu melalui proses online yaitu di http://sipbesar.dikti.go.id
Silahkan isikan informasi pribadi anda disana untuk mengetahui perkembangan pencairan.
Jika data tidak ditemukan berarti memang belum diproses oleh perguruan tinggi.

Kapankah pengumuman bidikmisi?

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada Mahasiswa sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait (jika lulus seleksi masuk).
Setelah mendaftar ulang anda akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima Bidikmisi.
DI dalam proses daftar ulang, semua pendaftar Bidikmisi yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
Untuk pendaftar dari luar kota Perguruan Tinggi, akan diberikan pengganti biaya transport yang besaran serta teknisnya diatur PT terkait.

Saya tidak memiliki prestasi , nilai rapor per semester naik turun , apakah diperkenankan mendaftar Bidikmisi ?


Persyaratan pendaftaran Bidikmisi tahun ini sama dengan Bidikmisi tahun lalu yang tidak menjabarkan prestasi, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar Bidikmisi. 
Silahkan meminta pihak sekolah merekomendasikan Anda di laman pendaftaran Bidikmisi sesuai jadwal.



Felix Siauw: Demi keselamatan dirinya, Ahok selayaknya meminta maaf kepada ummat Islam


Adalah sesuatu yang lucu, bila seseorang bicara tapi tidak memiliki ilmunya. Lebih lucu lagi, bila bicara tapi berlagak berilmu padahal dangkal sama sekali.

Adalah sombong, sebab menolak kebenaran Al-Qur'an lalu meremehkan orang-orang yang membawa ayat-ayat itu, mencapnya sebagai rasis dan pengecut.



ilustrasi gambar diambil dari google

Adalah celaka, karena mengklaim "ini konteks Al-Qur'an" sementara mengimaninya saja tidak, berlagak lebih tahu dari mufasir, seolah lebih alim daripada ulama.

Adalah menyakiti, sebab ingin berkuasa lalu mengatakan, "menggunakan Al-Maaidah 51 untuk membodohi orang tidak pilih saya", tuduhan picik sekali.

Nyatanya, minimal ada 10 ayat dalam Al-Qur'an yang melarang menjadikan orang kafir sebagai auliya (pemimpin), mengatakan ini disebutnya "membodohi" orang.

Realitasnya, memang Allah dan Rasul melarang seorang mukmin menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai teman dekat, apalagi menjadikannya sebagai pemimpin.

Lalu apakah ketika Allah dan Rasul menyatakan dan berbuat seperti itu lantas dikatakan membodohi orang? Naudzubillahi min dzalik, ini jelas-jelas penghinaan besar.

Jadi jelas juga ini penghinaan terhadap Al-Qur'an, sebab ia menyatakan bahwa bila ada konteks Al-Qur'an yang melarang kafir memimpin, itu "membodohi", "rasis" dan "pengecut".

Maka kita sampaikan kepada saudara Ahok, ini bukan rasis, Muslim tak pernah diajarkan membenci ras, tapi membenci kekafiran dan kesombongan serta kedzaliman.

Wajar ummat Muslim tersakiti, tersinggung, terluka, dan marah, sebab
dia sendirilah yang selalu memulai menyinggung isu agama, dengan mengatakan ini itu, padahal tidak berilmu.

Apa yang harus dilakukan?

1. Demi keselamatan dirinya, Ahok selayaknya memberi pernyataan maaf kepada ummat Islam, sebab yang dilakukannya bukan perkara ringan dalam Islam, namun perkara berat dan besar.

2. Tidak mengulangi lagi permyataan yang dia tidak ketahui ilmunya, bila tidak bisa berkata benar, maka diam dan belajar lebih baik, buruk sekali berkata tanpa ilmu.

3. Kita tetap kawal proses ini, disaat yang sama tetap menahan diri dari mengatakan dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai syariat, yang tak dibenarkan Allah dan Rasul.

4. Kita sadari betul, inilah akibatnya jika orang kafir berkuasa, dengan sistem kufur pula, maka Islam akan dihinakan, Al-Qur'an dinistakan, dan Rasul-Nya didustakan.

5. Bila tetap keras kepala, maka kewajiban polisi untuk melakukan tindakan hukum, sebab hal seperti ini sangat sensitif, dan bila dilanjutkan akan merusak kedamaian ummat beragama.

Benarlah Allah dan Rasul-Nya, "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridha kepada kamu hingga kamu mengikuti millah mereka", mereka ingin kita ikut pemahaman mereka.

Mereka ingin Muslim berpikir dengan pikiran mereka, menafsir Al-Qur'an dengan tafsir mereka. Maka sangat buruk sekali Muslim yang masih mendukung orang kafir dan kekufuran.

Tapi kita juga sadari, tiap peristiwa pasti ada hikmahnya, artinya kita lebih harus memahami agama agar tidak dibodohi orang kafir, dan hikmahnya, kaum Muslim jadi lebih erat ikatannya.

Semoga Allah senantiasa menyayangi dan menjaga ummat ini dengan Al-Qur'an, dan menghinakan sesiapa yang menghinakan agama-Nya dan menghinakan ummat-Nya.

Saya dukung Pemimpin Muslim yang menerapkan Sistem Islam

#PemimpinMuslimSistemIslam

Akhukum Felix Siauw

___
*dari fb Felix Siauw

Pak Jokowi, Masih Ingatkah Omongan Ini?

JAKARTA - Saat demo besar-besarn Umat Islam jumat 4 November 2016 yang mendatangi Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih pergi meninggalkan istana dan tidak mau memerima atau menemui massa aksi.

Diberitakan Kompas, Presiden Joko Widodo, Jumat (4/11/2016) siang, meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan. Mobil RI 1 meninggalkan Istana tidak melewati pintu depan, Jalan Medan Merdeka Utara. Melainkan melalui pintu belakang, Jalan Veteran.

Padahal jauh-jauh hari tokoh-tokoh umat Islam sudah menghimbau agar Presiden Jokowi tidak pergi saat Aksi Umat Islam karena mereka sebagai rakyat ingin bertemu langsung Presiden menyampaikan aspirasi terkait kasus penistaan Al-Quran yang sangat menyakitkan bagi UmatIslam.

Kepergian Presiden Jokowi tak mau merima massa aksi jadi cibiran pubkik bukan hanya peserta aksi. Publik mencibir karena apa yang dilakukan Jokowi sangat berbeda dengan apa yang pernah diomongkan Jokowi.

BUKTI video pun saat ini lagi rame di share netizen beredar di sosial media. Video saat Jokowi berbicara di hadapan banyak massa.

Jokowi:

"Saya kangen sebetulnya di demo. Karena apa? Apapun... apapun... pemerintah itu perlu dikontrol. Pemerintah itu perlu ada yang peringatin kalo keliru. Jadi kalau gak ada demo itu keliru. Jadi sekarang saya sering ngomong dimana-mana 'Tolong saya di demo'. Pasti saya suruh masuk."

"Kalau demonya saya sudah tahu sehari sebelumnya PASTI saya siapkan makan. Tapi kalau ndadak saya siapkan snack sama aqua."

Tapi kenapa pas demo Umat Islam 411 kemarin bapak Jokowi malah pergi? Padahal juga sudah tahu jauh-jauh hari sebelumnya.

GAK PERCAYA JOKOWI pernah ngomong begitu?

INI BUKTI VIDEONYA.


Senin, 21 November 2016

Pemkab Wonogiri Beri Rp12 Juta untuk Mahasiswa Berprestasi, Ini Syaratnya

WONOGIRI— Jumlah pendaftar untuk mendapatkan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Wonogiri tahun 2016 baru mencapai 20 orang. Padahal pendaftaran akan ditutup 30 November 2016 mendatang.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri telah menganggarkan sekitar Rp2 miliar. “Setiap tahun, mahasiswa yang sesuai kriteria akan mendapatkan Rp12 juta. Jadi tahun ini bisa mencakup 160 mahasiswa,” kata dia, Kamis (17/11/2016).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Wonogiri, Siswanto, saat ini baru 20 mahasiswa yang mendaftar. “Target 166 orang. Kami masih tunggu sampai 30 November,” kata dia dalam sosialisasi program tersebut di Pendapa Rumah Dinas Bupati, kemarin.
Dia mengatakan kriteria yang diperlukan adalah mahasiswa tersebut harus berprestasi, masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Dia mengatakan untuk syarat utama pemberian penghargaan kepada mahasiswa tersebut adalah diterima di PTN. Kemudian pendaftar harus menyertakan bukti bahwa dirinya berasal dari keluarga tidak mampu dari RT/RW dan desa/kelurahan.
Sedangkan syarat lainnya, pendaftar harus penduduk Wonogiri, bukan mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, berstatus sebagai mahasiswa aktif dan tidak terindikasi menggunakan narkoba.
Selanjutnya pendaftar harus membuat surat permohonan kepada Bupati Wonogiri dengan melampirkan semua persyaratan. Baik data diri pemohon, fotokopi KTP dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif di PTN, surat keterangan dokter yang menyatakan bebas narkoba, fotokopi kartu hasil studi atau fotokopi sah sertifikat hasil ujian nasional bagi mahasiswa semester satu serta surat pernyataan yang bersangkutan dari keluarga miskin disertai materai Rp6.000. Berkas usulan tersebut dibuat dua rangkap.
Siswanto mengatakan pemberian bantuan tersebut adalah bentuk penghargaan Pemkab Wonogiri terhadap generasi Wonogiri. “Begitu menierima, akan mendapatkan bantuan tersebut sampai lulus. Tapi tidak boleh melebihi batas jumlah semester normal. Pemberian penghargaan ini hanya berlaku untuk mahasiswa non-S2 dan non-S3,” kata dia.

Susahnya Mendapat Surat Keterangan Mahasiswa Aktif FKIP UNS


Kesempatan untuk mendapatkan Beasiswa cukup langka dan dengan persyaratan yang sulit. 
Tetapi ini beda lagi bukan sulit tetapi dipersulit oleh oknum Fakultas, malah ada yang diancam akan dicabut Beasiswa Bidikmisinya, bukannya membantu, toh tidak merugikan dia atau kampus.
Memangnya tidak boleh kalau sudah mendapat beasiswa bidikmisi lalu mengajukan beasiswa yang lainnya? Belum lama ini ada beasiswa yang dikeluarkan oleh Bupati untuk Mahasiswa berprestasi 2016, dan salah satu syaratnya adalah keterangan sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. Saya mendapat keluhan dari rekan mahasiswa di FKIP UNS kalau untuk mendapat surat tersebut dia diancam akan dicabut Beasiswa Bidikmisinya, tetapi di Fakultas lain (misalnya FIB) tidak ada masalah dan malah gampang katanya."Besok langsung diambil ya" itu kutipan dari bapak petugasnya. Mohon kiranya kalau tidak diperbolehkan mendapat beasiswa lain mbok ya dijelaskan bukan diancam kaya gitu. mudah-mudahan segera mendapat pencerahan karena waktunya semakin dekat, Pengumpulan Berkas terakhir tanggal 30 November 2016.

Baca juga: Info dari solopos
                        Motoprix wonogiri
                       Belajar ikhlas dari Gula

Inilah Prosedur Pengajuan Penghargaan Bagi Mahasiswa Wonogiri Berprestasi


Pemerintah Kabupaten Wonogiri meluncurkan program Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Miskin Tahun 2016.

Program ini digelar guna membantu meringankan biaya kuliah bagi mahasiswa wonogiri

yang berasal dari keluarga tidak mampu yang memiliki prestasi akademik.

Porgram ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Wonogiri,

dengan persyaratan : 

(1) penduduk Kabupaten Wonogiri, 
(2) berasal dari keluarga miskin, 
(3) bukan mahasiswa pendidikan tinggi kedinasan, 
(4) mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri, 
(5) berstatus sebagai mahasiswa aktif, 
(6) tidak terindikasi penggunaan narkoba.

Penghargaan berupa bantuan biaya pendidikan sebesar 12 juta rupiah per orang. 

Bantuan ini diberikan seklai dalam 1 tahun. 

Bagi mahasiswa yang berminat, 
silahkan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Wonogiri 

dilampiri berkas sebagai berikut : 

(1) Biodata pemohon, 
(2) Foto copy sah KTP dan KK, 
(3) Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab.Wonogiri yang menerangkan berasal dari keluarga miskin, (4) Surat keterangan dari Perguruan Tinggi sebagai mahasiswa aktif, 
(5) Surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan tidak terindikasi penggunaan narkoba, (6) Foto copy sah Kartu Hasil Studi (KHS) atau foto copy sah Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi mahasiswa semester 1, 
(7) Surat Pernyataan yang bersangkutan dari keluarga miskin (bermeterai 6.000).

Berkas usulan dibuat rangkap 2 (dua) diterima paling lambat 30 November 2016. 
Berkas yang diusulkann setelah tanggal tersebut tidak akan diproses.


Baca Juga Susahnya Mendapat Surat Keterangan Mahasiswa Aktif FKIP UNS

Jumat, 11 November 2016

Jelang Moto Prix, Puluhan Klub Balap Mulai Datangi Wonogiri

salah satu tampilan peserta balap motor

Harian Wonogiri- Sejumlah klub road race dari berbagai penjuru kota telah hadir di Kabupaten Wonogiri,tepatnya di sekitar venue yang akan digunakan untuk gelaran sirkuit jalan raya Kejuaraan Nasional Moto Prix pada 12 dan 13 November 2016. Mereka berjajar membentuk stan yang akan digunakan untuk markas team selama perlombaan berlangsung.

Suasana pun menjadi ramai di jalan raya ponten ke timur menuju jembatan Jurang Gempal,kawasan yang biasa digunakan dalam gelaran Car Free On Sunday (CFS).

Salah satu official team  dari BKMS  Racing Team Kabupaten Blitar ,Heru Supriyono ,Jumat (11/11) mengatakan teamnya akan berlaga di tiga kelas dengan menurunkan tiga pembalap.

“Kita akan menurunkan tiga pembalap di tiga kelas yaitu MP2,MP3 dan MP5 ,” ujar Heru.

Sementara team dari Kalingga Hogo Racing Club, Jakarta juga tidak mau kalah,menurut Rayhan salah satu kru mengatakan teamnya telah melakukan persiapan matang guna tampil maksimal di ajang gelaran balap di kota gaplek ini.

“Kami telah menyiapkan racikan terbaik guna berkometisi di gelaran Kejurnas Moto Prix di Wonogiri,” kata Rayhan.

Senada juga dikatakan pemilik dari Loyal Tech Racing Team ,Achun yang mengatakan bahwa gelaran kali ini dirinya telah menyiapkan tiga pembalap untuk berlaga di tiga kelas.

“Kami menyiapkan tiga pembalap di tiga kelas berbeda,kami juga mempunyai misi mempromosikan motor dan asesoris balap,” tutup pria asal Kalideres,Jakarta Barat ini. (Redaksi)


Sumber:https://harianwonogiri.com/2016/11/11/jelang-moto-prix-puluhan-klub-balap-mulai-datangi-wonogiri/

Jumat, 30 September 2016

Videotron di Kebayoran Baru menayangkan film porno

Jumat, 30 september 2016,

sekitar jam satu siang Videotron di 

perempatan Mabua, Kebayoran Baru yang dimatikan setelah terlihat 

menayangkan film porno.seeketika pengendara yang melintas kaget dan

 ada pula yang merekam menggunakan smartphone mereka, 

seperti inilah gambar yanng tampak dalam papan iklan  digital itu.







Kamis, 28 Januari 2016

Jadi PNS Hasil Nyogok, Gajinya Haram Seumur Hidup

Mudah-mudahan yang di foto bukan yaa. 
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246).

Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu perusahaan / instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah favorit / perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya, baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima.
shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang dalam permasalhannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan diharamkan bagi si penerima.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri—orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)

Perlakuan Terhadap Penghasilan dari Suap

Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Untuk itu bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap rupiah yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut. Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt. (sumber: eramuslim.com/kabarnetizen).

Rabu, 27 Januari 2016

3 SD di Nguntoronadi Disatroni Maling

ilustrasi by sindonews.com
Nguntoronadi, Setidaknya dalam kurun waktu dua puluh hari terakhir terjadi aksi pencurian di tiga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri. 
Kawanan maling itu menyasar 
SDN Pujiharjo I ,
SDN Bakalan dan 
SDN Bumiharjo II



Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Diduga kuat, kawanan pencoleng tersebut kerap beraksi di wilayah Wonogiri.

“Kalau disekolah saya kejadiannya pada 4 Agustus 2015 lalu dan sudah saya laporkan ke Disdik kemudian saya teruskan ke Mapolsek Nguntoronadi,” ungkap Kepala SDN Pujiharjo I, Widodo, Senin (31/8).
Menurutnya, kawanan maling tersebut berhasil menggondol piranti eletronik berupa 1 laptop, 2 LCD, 1 kamera digital, 1 CPU dan 1 monitor keluaran terbaru serta satu buah taplak meja.
“Kerugian jika ditotal hampir mencapai Rp 21 juta,” terangnya.
Diduga peristiwa itu terjadi pada di nihari. SDN Pujiharjo I berada dekat pemukiman yakni di Dusun Ngasinan, Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi.
“Kali pertama yang mengetahui kejadian salah satu guru kelas yang kebetulan suaminya juga komite SDN Pujiharjo I juga,” jelasnya.
Selang waktu seminggu kemudian, SDN Bakalan pun digerayangi maling. Kemudian SDN Bumiharjo II pun jadi korban pencurian. Namun Widodo tidak tahu secara pasti kerugian yang diderita kedua SD itu. Hanya saja, barang-barang yang diembat kawanan maling itu hampir sama yakni piranti elektronik.
“Katanya SDN Bumiharjo II kerugiannya hampir Rp 9 juta. Kasus ini sudah ditangani polisi,” tandasnya.

Minggu, 24 Januari 2016

Heboh Jajanan Anak Mirip Alat Kontrasepsi Beredar di Bekasi


BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menemukan mainan anak menyerupai sebuah alat kontrasepsi di sekitar sekolah bilangan Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kabar ini juga dikuatkan oleh postingan yang cukup menggegerkan media sosial dua hari terakhir. Akun Karmilia Ayu mengunggah gambar mainan beserta alat yang menyerupai kontrasepsi.
Dilansir Kantor Berita Antara, Jumat (22/1/2016), awalnya, pihak YKBH mendapat laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi, yang mendapat aduan dari masyarakat soal jajanan tersebut. Jajanan tersebut dikemas dalam kardus kotak ukuran sedang bermerek “Kotak Kado”, bertuliskan “Boom Seru” dan bergambar kartun anak-anak.
“Kami temukan pada akhir Desember lalu di sebuah warung yang menjual jajanan anak sekolah,” kata Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada BP3KB Kota Bekasi, Haryekti Rina Hurindari.
Dia mengatakan, penemuan itu bermula ketika dirinya sedang berada di sekitar sekolah dasar di Pekayon. Saat itu, Rina melihat sejumlah pelajar SD sedang bermain mainan tersebut dengan cara ditiup layaknya sebuah balon.
“Tapi bentuknya aneh, mereka main sambil tertawa-tawa,” katanya.
Merasa penasaran, dia mendekatinya dan melihat langsung bahwa mainan tersebut menyerupai alat kontrasepsi. Karena itu, Rina lalu meminta agar anak-anak tersebut mengantarkan ke penjualnya.
“Ada 13 kotak yang berisi mainan menyerupai alat kontrasepsi,” kata Rina.
Rina menganggap bahwa mainan tersebut tak layak jual. Karena itu, pihaknya melaporkannya ke Polsek Bekasi Selatan dengan harapan agar kasus tersebut diselidiki. Polisi kata dia, langsung bergerak cepat dan mengecek ke pedagang dan distributornya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Dimas mengatakan, pihaknya sudah mengecek mainan tersebut. Hasilnya, mainan tersebut berupa balon biasa namun bentuknya berbeda.

sumber: http://www.solopos.com/2016/01/23/kontroversi-jajanan-anak-sd-heboh-mainan-anak-mirip-alat-kontrasepsi-beredar-di-bekasi-683786

Final Piala Jenderal Sudirman, Hasil Akhir Mitra Kukar VS Semen Padang dengan skor 2-1

Beritainstan, Final Piala Jenderal Sudirman, Hasil Akhir Mitra Kukar VS Semen Padang dengan skor 2-1. Hasil Final Piala Jenderal Sudirman antara Semen Padang vs Mitra Kukar akhirnya berkesudahan dengan skor 1-2. Maka Mitra Kukar memastikan diri sebagai Juara Piala Jenderal Sudirman.
Di awal babak pertama Semen Padang yang haus akan gelar langsung mencoba melakukan tekanan ke gawang Mitra Kukar. Peluang pertama tercipta ketika tendangan dari M Nur Iskandar masih melebar tipis dari tiang gawang.
Lapangan yang diguyur hujan membuat aliran bola dari kaki ke kaki tidak berjalan dengan lancar. Maka opsi umpan lambung menjadi andalan kedua tim.
Semen Padang lebih dominan dalam mendapatkan peluang. Walaupun peluang yang mereka ciptakan belum ada satupun yang dapat membahayakan gawang Mitra Kukar yang dijagaoleh Sahar Ginanjar.
Menit ke 29 Semen Padang mendapatkan peluang emas untuk bisa membobol gawang lewat kaki Vendry Mofu. Menerima umpan dari M Nur Iskandar Vendry mofu gagal melakukan tendangan yang baik karena lebih dahulu terpeleset lapangan yang licin. Hingga water break babak pertama skor masih sama kuat 0-0.
Setelah water break intruksi yang diberikan oleh Nilmaizar langsung diterapkan oleh para pemain Semen Padang. Di menit ke 32 Tim Kabau Sirah berhasil unggul lewat gol yang diciptakan oleh Adi Nugroho. Menerima umpan matang dari Irsyad Maulana, Adi Nugroho yang berdisi bebas berhasil membobol gawang Sahar Ginanjar dengan heading mautnya. Semen Padang unggul 1-0.
Di sisa pertandingan babak pertama Mitra Kukar yang tertinggal satu gol tak bisa berbuat banyak. Malahan Semen Padang masih tetap mendominasi jalanya pertandingan. Hingga babak pertama berakhir skor masih 1-0 untk keunggulan Semen Padang.
Di awal babak kedua menginta Mitra Kukar sementara tertinggal, mereka langsung mencerca pertahanan Semen Padang. Namun belum bisa membuahkan hasil yang signifikan.
Tekanan bertubi tubi dari Mitra Kukar membuat para pemain Semen Padang harus bekerja keras. Efeknya salah satu pemain kunci mereka yaitu Yu Hyun Koo harus keluar dari pertandingan karena menerima kartu kuning kedua. Tekel keras Yu Hyun Koo terhadap Patrick dos Santos membuat wasit Thoriq M Alkatiri mengusir salah pemain Senior Semen Padang ini.
Unggul jumlah pemain membuat Mitra Kukar lebih leluasa dalam melakukan serangan. Namun apa yang terjadi? Malahan Semen Padang bisa mengimbangi permainan dari Mitra Kukar.
Setelah water break babak kedua Mitra Kukar akhirnya sukses menyamakan skor lewat gol yang dibuat oleh Michael Orah. Tendangan bebas pemain yang baru masuk ini tak bisa diantisipasi dengan baik oleh Jandia Eka Putra. Skor kembali imbang menjadi 1-1.

Baca juga Jajanan anak mirip kondom